E-Waste (Limbah Elektronik)
E-Waste
(Limbah Elektronik)
Limbah elektronik, e-limbah, e-memo, atau limbah peralatan listrik dan elektronik ( E-WASTE ) merupakan sampah –
sampah elektronik dari hasil teknologi yang diciptakan namun tidk dapat
digunakan kembali, sehingga dapat digambarkan perangkat listrik atau
elektronik dibuang karena sudah dianggap tidak berguna ataupun tidak berfungsi
kembali. Oleh karena itu ada kurangnya konsensus mengenai apakah istilah harus
berlaku untuk dijual kembali, penggunaan kembali, dan industri perbaikan, atau
hanya untuk produk yang tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.
Jadi dengan banyaknya limbah – limbah elektronika yang ada yang setiap harinya
jumlah nya bertambah terus menerus, setidaknya ada solusi untuk menangani
masalah tersebut. Antara lain dijual kembali, penggunaan kembali, dan industri
perbaikan.
Namun pengolahan Informal limbah elektronik di negara
berkembang dapat menyebabkan kesehatan yang serius dan masalah polusi, meskipun
negara-negara ini juga paling mungkin untuk menggunakan kembali dan memperbaiki
elektronik. Misalnya saja Indonesia. Indonesia merupakan negara terbesar yang
bisa mengelola limbah – limbah elektronik tersebut. Bisa dijadika karya seni
ataupun didaur ulang kembali serta mungkin juga diperbaiki lalu kemudian
dipergunakan kembali. Akan tetap kabar buruknya Indonesia juga pernah dijadikan
tempat pembuangan limbah – limbah eletronik dari negara – negara industri. Dari
aspek bisnis memang bisa dijadikan sebagai sumber penghasilan. Namun dari segi
emej Indonesia bisa dipandang negara lain sebagai negara sampah, yang bisa digunakan
sebagai tempat pembuangan limbah – limbah industri elektronik saja. Sebenarnya
kita tidak menyadari bahwa barang – barang elektronik yang kita gunakan itu
jauh lebih modern dibanding yang digunakan diluar negeri. Sendangkan barang –
barang yang diluar negeri sudah tidak dipakai ternyata merupakan barang baru di
negara kita.
Beberapa komponen
elektronik, seperti CRT mungkin mengandung kotoran seperti timah , kadmium , berilium , atau brominated flame . Bahkan di negara-negara maju daur ulang dan
pembuangan e-waste
mungkin melibatkan risiko yang signifikan untuk pekerja dan masyarakat. Oleh sebab
itu sangatlah hati-hati harus untuk menghindari paparan yang tidak aman dalam
operasi daur ulang serta pencucian bahan seperti logam berat dari tempat pembuangan sampah dan insinerator abu. Industrin dan Amerika Serikat
EPA serta pejabat setuju bahwa bahan harus dikelola dengan hati-hati. Karena
bila terjadi kesalahan sedikit saja bisa mmebahayakan hidup manusia dan
mencemari lingkungan sekitar.
Jadi dapat disimpulkan bahwa "Limbah Elektronik" didefinisikan
sebagai buangan komputer, peralatan kantor elektronik, perangkat hiburan elektronik , ponsel , televisi dan lemari es . Definisi ini mencakup elektronik yang digunakan yang
ditakdirkan untuk digunakan kembali, dijual kembali, penyelamatan, daur ulang,
atau pembuangan. Lain mendefinisikan ulang-usables (elektronik bekerja dan
diperbaiki) dan skrap sekunder ( tembaga , baja , plastik , dll) menjadi "komoditas", dan cadangan
"limbah" istilah untuk residu atau bahan yang dibuang oleh pembeli
daripada didaur ulang, termasuk residu dari operasi penggunaan kembali dan daur
ulang. Karena banyak elektronik surplus sering tercampur (baik, didaur ulang,
dan non-daur ulang), beberapa pendukung kebijakan publik menerapkan istilah
"e-waste" secara luas untuk semua elektronik surplus. sinar katoda tabung (CRT) dianggap salah satu jenis
yang paling sulit untuk mendaur ulang.
CRT memiliki konsentrasi yang
relatif tinggi timbal dan fosfor (tidak harus bingung dengan fosfor), yang keduanya
diperlukan untuk layar. The United
States Environmental Protection Agency (EPA) termasuk dibuang monitor CRT dalam kategori dari
"limbah rumah tangga berbahaya"
tetapi menganggap CRT yang telah disisihkan untuk pengujian menjadi
komoditas jika mereka tidak dibuang, spekulatif akumulasi, atau terlindungi
dari cuaca dan kerusakan lainnya.
Perdebatan berlanjut selama
perbedaan antara "komoditas" dan "sampah" definisi
elektronik. Beberapa eksportir yang dituduh sengaja meninggalkan peralatan
sulit-untuk-recycle, usang, atau non-diperbaiki dicampur dalam banyak peralatan
kerja (meskipun ini juga mungkin datang melalui ketidaktahuan, atau untuk
menghindari proses pengobatan yang lebih mahal). Proteksionis dapat memperluas
definisi elektronik "sampah" untuk melindungi pasar domestik dari
peralatan kerja sekunder.
Nilai tinggi dari daur ulang komputer subset dari limbah elektronik
(laptop bekerja dan dapat digunakan kembali, desktop, dan komponen seperti RAM ) dapat membantu membayar biaya transportasi untuk sejumlah
besar potongan berharga daripada yang dapat dicapai dengan perangkat display,
yang memiliki lebih sedikit ( atau negatif) nilai memo. Dalam Sebuah laporan
2011, "Ghana E-Waste Assessment Negara", menemukan bahwa dari 215.000 ton elektronik
diimpor ke Ghana, 30% adalah merek baru dan 70% digunakan. Dari produk yang
digunakan, penelitian ini menyimpulkan bahwa 15% tidak digunakan kembali dan
dihapus atau dibuang. Hal ini kontras dengan klaim diterbitkan tetapi
uncredited bahwa 80% dari impor ke Ghana sedang dibakar dalam kondisi primitif.
PERMASALAHAN
Perubahan yang cepat dalam teknologi
seperti perubahan media (kaset, software, MP3) dikarenakan harga jatuh, dan usang direncanakan telah menghasilkan surplus yang
berkembang pesat dari limbah elektronik di seluruh dunia. Dave Kruch, CEO Kas untuk Laptop , menganggap limbah elektronik
sebagai masalah "berkembang pesat". Solusi teknis yang tersedia. Akan
tetapi dalam banyak kasus kerangka hukum, sistem pengumpulan, logistik, dan
layanan lainnya perlu dilaksanakan sebelum solusi teknis dapat diterapkan.
Tampilan unit (CRT, LCD, LED
monitor), Prosesor (CPU chip), memori (RAM), dan komponen audio memiliki masa
manfaat yang berbeda. Prosesor yang paling sering keluar-tanggal (oleh
perangkat lunak) dan lebih cenderung menjadi "e-waste", sementara unit
display yang paling sering diganti saat bekerja tanpa upaya perbaikan, karena
perubahan selera negara kaya untuk teknologi display baru.
Sebuah 50 juta ton E-limbah yang
diproduksi setiap tahun. The USA membuang 30 juta komputer setiap tahun dan 100
juta ponsel yang dibuang di Eropa setiap tahun. The Environmental Protection
Agency memperkirakan bahwa hanya 15-20% dari e-limbah didaur ulang, sisa
elektronik ini langsung masuk ke landfill dan insinerator.
Menurut sebuah laporan oleh UNEP
berjudul, "Daur ulang - dari E-Limbah Sumber Daya," jumlah e-limbah
yang dihasilkan - termasuk ponsel dan komputer - bisa naik sebanyak 500 persen
selama dekade berikutnya di beberapa negara, seperti India. Amerika Serikat
adalah pemimpin dunia dalam memproduksi limbah elektronik, melemparkan jauh
sekitar 3 juta ton setiap tahun. Cina sudah memproduksi sekitar 2,3 juta ton
(2010 perkiraan) dalam negeri, kedua setelah Amerika Serikat . Dan, meski telah
dilarang e-limbah impor, Cina tetap menjadi dasar e-limbah pembuangan utama bagi
negara maju. Limbah listrik mengandung bahan berbahaya tetapi juga berharga dan
langka. Sampai dengan 60 elemen dapat ditemukan dalam elektronik yang kompleks.
Di Amerika Serikat, diperkirakan 70% dari logam berat di landfill berasal dari
elektronik dibuang.
Meskipun ada kesepakatan bahwa
jumlah perangkat elektronik dibuang meningkat, ada ketidaksetujuan tentang
risiko relatif (dibandingkan dengan memo mobil, misalnya), dan ketidaksepakatan
yang kuat apakah membatasi perdagangan elektronik yang digunakan akan
memperbaiki kondisi, atau membuat mereka lebih buruk. Menurut sebuah artikel di
Motherboard, upaya untuk membatasi perdagangan telah mendorong
perusahaan-perusahaan terkemuka di luar dari rantai pasokan, dengan konsekuensi
yang tidak diinginkan.
KANDUNGAN BERBAHAYA PADA E-WASTE
Limbah
merupakan sisa dari suatu usaha/kegiatan. Dikatakan limbah B3 (bahan beracun
dan berbahaya) jika mengandung bahan-bahan berbahaya dan beracun yang karena
sifat atau konsentrasi serta jumlahnya, dapat mencemarkan atau merusak
lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lainnya. Bila hendak dibuang ke lingkungan, penanganannya harus
mengikuti ketentuan peraturan limbah B3 dan tata cara dalam perizinan. Ini
dimaksudkan agar pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan terhadap
manusia dapat dihindari.
Di Indonesia, selain merujuk pada
konvensi Basel, penanganan limbah B3 diatur dalam beberapa peraturan antara
lain; Kerpres 61/1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel, Perpres 47/2005 tentang
Ratifikasi Ban Ammendement, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentang
Pengelolaan Limbah B3, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
BAHAYA E-WASTE
Limbah merupakan sisa dari suatu
usaha/kegiatan. Dikatakan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) jika
mengandung bahan-bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasi
serta jumlahnya, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan,
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Bila hendak dibuang ke
lingkungan, penanganannya harus mengikuti ketentuan peraturan limbah B3 dan
tata cara dalam perizinan. Ini dimaksudkan agar pencemaran lingkungan serta
gangguan kesehatan terhadap manusia dapat dihindari.
Di Indonesia, selain merujuk pada
konvensi Basel, penanganan limbah B3 diatur dalam beberapa peraturan antara
lain; Kerpres 61/1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel, Perpres 47/2005
tentang Ratifikasi Ban Ammendement, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentang
Pengelolaan Limbah B3, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
E-WASTE DI INDONESIA
Parlemen Uni Eropa dalam
instruksinya No. 2002/96/EC menggolongkan jenis-jenis limbah elektrikal dan
elektronik yang termasuk dalam e-waste, antara lain:
- Peralatan rumah tangga berukuran besar (Large household appliances, berlabel LargeHH). Masuk kategori ini diantaranya mesin pendingin ruangan (AC), mesin cuci, lemari es, kulkas, oven.
- Peralatan rumah tangga berukuran kecil (Small household appliances, berlabel small HH), seperti kipas angin, kompor, blender, toaster, vacuum cleaner.
- Peralatan komunikasi dan teknologi informasi (IT & telecommunications equipment, berlabel ICT). Komputer, laptop, printer, telepon, modem, handphone, mesin fax, mesin scan, baterai, kalkulator masuk dalam kategori ini.
- Peralatan hiburan elektronik (Consumer equipment, dengan label CE); yaitu TV, radio, pemutar DVD/VCD.
- Perlengkapan pencahayaan (Lighting equipment, dengan label Lighting).
- Alat-alat listrik dan elektronik (Electrical and electronic tools, with the exception of large scale stationary Industrial tools, dengan label E&E tools). Masuk kategori ini salah satunya adalah mesin bor.
- Mainan elektronik dan peralatan olahraga (Toys, leisure and sports equipment, dengan label Toys).
- Perangkat medis (Medical devices-with the exception of all implanted and infected products, dengan label Medical Equipment).
- Alat monitoring dan alat kontrol (Monitoring and control instrument, dengan label M&C).
Semua jenis
yang dikelompokan oleh Uni Eropa, merupakan hal yang jamak diketemukan di rumah
tangga Indonesia. Artinya, secara langsung Indonesia juga bertanggung jawab
dengan keberadaan e-waste. Berdasarkan data BPS tahuin 2012, produksi
elektronik dalam negeri untuk 2 (dua) jenis saja yaitu televisi dan komputer,
jumlahnya cukup mencengangkan. Indonesia mampu memproduksi televisi sebanyak 12.500.000
kg/tahun. Jumlah televisi impor; 6.687.082 kg/tahun. Dari jumlah tersebut,
televisi berpotensi menghasilkan e-waste sebanyak 12.491.899.469
kg/tahun. Sementara untuk komputer, Indonesia mampu memproduksi 12.491.899.469
kg/tahun, dengan jumlah impor 35.344.733 kg/tahun. Dan potensi e-waste
yang dihasilkan mencapai 36.020.493.768 kg/tahun. Padahal komposisi dalam
sebuah komputer banyak mengandung silica/glass, palstik, ferrous metal dan
lain-lain.
Dengan jumlah sebesar itu, celakanya
Indonesia belum memiliki perhatian yang tinggi terhadap sampah elektronik.
Pemahaman masyarakat, produsen dan bahkan pemerintah terbilang masih sangat
rendah terhadap dampak e-waste. Pemerintah seharusnya membuat peraturan
yang jelas, dimana para produsen barang elektronik harus tetap bertanggung
jawab atas produknya yang beredar baik pada saat produk elektronik (e-product)
itu dibuat, didistribusikan dan jika sudah tidak digunakan lagi. Sehingga
produsen itu menegtahui mata rantai produksi dan distribusi dari produknya.
Sebagai contoh, penerapan EPR (Extended
Producer Responsibility) dianggap sangat penting dikarenakan ini merupakan
tanggung jawab produsen yang diperluas pada mata rantai produksi secara fisik
dan pembiayaan hingga pada tahap setelah pemakaian/penggunaan oleh konsumen. Dengan
demikian, tanggung jawab produsen tidak hanya terhadap emisi, effluent
dan limbah yang dihasilkan selama proses produksi, tetapi juga bertanggung
jawab memasukkan manajemen produk terhadap produk yang telah dibuang oleh
konsumennya.
Selain pemerintah, tanggung jawab
juga dibebankan kepada masing-masing kelompok terkait. Produsen, misalnya;
bertanggung jawab untuk memonitor distribusi produk dan bertanggung jawab untuk
menangani limbah elektroniknya, mengelola limbah elektronik yang dihasilkan
serta Bertanggung jawab untuk menghasilkan produk ramah lingkungan. Sedangkan
kelompok konsumen dan distributor bertanggung jawab untuk melakukan pemilahan
terhadap limbah elektronik yang dihasilkan, membawa limbah elektronik tersebut
ke tempat penampungan yang sudah ditetapkan serta tidak menjual langsung limbah
elektronik ke pengumpul yang tidak berizin. Dalam hal kelompok Penampung, perlu
melakukan kerjasama dengan produsen dan Pemda untuk menyediakan lokasi
penampungan limbah elektronik. Membantu pelaksanaan mekanisme insentif untuk
konsumen yang mengembalikan barang/limbah elektroniknya. Sedangkan industri
rekondisi, bertanggung jawab melakukan rekondisi dengan kriteria produk yang
dapat dipertanggungjawabkan. Serta bertanggung jawab untuk mengelola limbah dan
sampah yang dihasilkan (sesuai dengan Permen LH No.18/2009 tentang Tata cara
perizinan pengelolaan Limbah B3).
PERSENTASE PERLAKUAN TERHADAP PRODUK ELEKTRONIK BEKAS
Merujuk data dari Dr. I Made Wahyu
Widyasana ini terlihat bahwa menjual kembali produk bekas milik serta tukar
tambah merupakan persentase terbanyak yang dilakukan konsumen Indonesia.
Agaknya ini terkait dengan perilaku sebagain masyarakat yang masih mengakomodir
pembelian barang bekas milik.
Dari uraian diatas, ada beberapa hal
yang perlu dilakukan dalam meminimalisir limbah elektronik:
- Adanya satu pemahaman antar instansi terkait dalam mengelola limbah elektronik.
- Memberikan kesadaran kepada masyarakat umum untuk mengelola limbah elektroniknya sehingga tidak membuangnya secara sembarangan dengan memberikan solusi tatacara pengumpulan dan trade in mechanism limbah elektronik; dan menyiapkan serta menyediakan fasilitas pengumpulan, fasilitas pembuangan dan fasilitas 3R (recycle, reuse, reduce).
- Mendorong kepedulian semua pihak untuk mendukung pelaksanaan mekanisme EPR dan mekanisme insentif.
- Membangun sistem database untuk mendata: volume limbah elektronik, daftar industri rekondisi, daftar industri pengolah limbah.
- Kebijakan untuk peranan dan pertumbuhan industri rekondisi dan memberlakukan standar untuk produk refurbish.
- Memberikan informasi kepada semua pihak (terutama sektor informal) akan bahaya penanganan e-waste yang tidak terkontrol.
- Pengelolaan limbah B3 dari kegiatan elektronik dapat dilakukan sendiri atau diberikan kepada pihak ketiga yang telah mendapatkan izin dari KLH, sehingga KLH mendukung semua pihak untuk dapat melakukan pengelolaan limbah elektronik dan melakukan inovasi dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah elektronik.
Mendesain metode pengawasan yang
melibatkan semua pemangku kepentingan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, produsen dan masyarakat
BERIKUT INI HASIL SLAH
SATU PENGELOLAAN HASIL DARI LIMBAH ELEKTRONIK :
Saat ini usaha daur ulang limbah
elektronik ini di semua wilayah di negara maju bisnis besar dan cepat
mengkonsolidasikan. Bagian dari evolusi ini telah melibatkan pengalihan lebih
besar dari limbah elektronik dari energi-intensif proses downcycling (misalnya,
daur ulang konvensional), di mana peralatan dikembalikan ke bentuk bahan baku.
Pengalihan ini dicapai melalui penggunaan kembali dan perbaikan. Manfaat
lingkungan dan sosial dari penggunaan kembali termasuk permintaan berkurang
untuk produk baru dan bahan baku perawan (dengan isu-isu lingkungan mereka
sendiri), jumlah yang lebih besar dari air murni dan listrik untuk pembuatan
terkait, kemasan kurang per unit, ketersediaan teknologi untuk petak yang lebih
luas dari masyarakat karena keterjangkauan yang lebih besar dari produk, dan
penggunaan berkurang dari tempat pembuangan sampah.
Komponen audiovisual, televisi, VCR , peralatan stereo , ponsel , perangkat genggam lainnya, dan komponen komputer mengandung unsur berharga dan zat
cocok untuk reklamasi, termasuk timah , tembaga , dan emas .
Salah satu tantangan utama adalah
daur ulang papan sirkuit tercetak dari limbah elektronik. Papan sirkuit
mengandung logam mulia seperti emas, perak, platinum, dll dan logam dasar
seperti tembaga, aluminium besi,, dll metode konvensional digunakan adalah shredding
mekanik dan pemisahan namun efisiensi daur ulang rendah. Metode alternatif
seperti dekomposisi
cryogenic telah
dipelajari untuk papan sirkuit cetak daur ulang, dan beberapa metode lainnya
masih dalam penyelidikan.
ORGANISASI –
ORGANISASI ATAU KEGIATAN – KEGIATAN YANG MENDUKUNG DAUR ULANG E- WASTE.
1. Di AS, Consumer Electronics Association (CEA) mendesak konsumen untuk buang di tempat sampah akhir-of-kehidupan
elektronik melalui perusahaan daur ulang locator di www.GreenerGadgets.org.
Daftar ini hanya mencakup program produsen dan pengecer yang menggunakan
standar ketat dan pihak ketiga lokasi daur ulang bersertifikat, untuk
memberikan keyakinan konsumen bahwa produk mereka akan didaur ulang secara aman
dan bertanggung jawab. CEA penelitian telah menemukan bahwa 58 persen konsumen
tahu di mana untuk mengambil mereka end-of-kehidupan elektronik, dan industri
elektronik sangat ingin melihat bahwa tingkat peningkatan kesadaran. Produsen
elektronik konsumen dan pengecer mensponsori atau mengoperasikan lebih dari
5.000 lokasi daur ulang nasional dan telah bersumpah untuk mendaur ulang £
1000000000 per tahun pada tahun 2016, peningkatan tajam dari 300 juta pound
industri daur ulang pada tahun 2010.
2. AddressTheMess.com adalah Comedy Central pro-sosial kampanye yang bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya limbah elektronik dan mendorong daur
ulang. Mitra dalam upaya termasuk Earth911.com, ECOInternational.com, dan US
Environmental Protection Agency . Banyak pemirsa Comedy Central
merupakan pengadopsi awal elektronik baru, dan menghasilkan sejumlah sepadan
limbah yang dapat diarahkan pada upaya daur ulang. Stasiun ini juga mengambil
langkah-langkah untuk mengurangi dampak lingkungan sendiri, dalam kemitraan
dengan NativeEnergy.com, sebuah perusahaan yang mengkhususkan diri dalam energi terbarukan dan offset karbon.
3. The Electronics takeback Koalisi
adalah kampanye yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan
membatasi dampak lingkungan di mana elektronik sedang diproduksi, digunakan,
dan dibuang. ETBC ini bertujuan untuk menempatkan tanggung jawab untuk
pembuangan produk teknologi pada produsen elektronik dan pemilik merek, terutama
melalui promosi masyarakat dan inisiatif penegakan hukum. Ini memberikan
rekomendasi untuk daur ulang konsumen dan daftar daur ulang dinilai bertanggung
jawab terhadap lingkungan.
4. The Bersertifikat Electronics Program Recycler
untuk daur ulang elektronik adalah, manajemen sistem standar yang
komprehensif dan terintegrasi yang menggabungkan unsur-unsur kunci peningkatan
operasional dan berkelanjutan untuk kualitas kinerja, lingkungan dan (QEH &
S) kesehatan dan keselamatan.
5. Akar rumput Silicon Valley Toxics Coalition (svtc.org) berfokus pada mempromosikan kesehatan manusia dan menangani
masalah-masalah keadilan lingkungan akibat racun dalam teknologi.
6. Basel Action Network (BAN.org) secara unik difokuskan pada mengatasi ketidakadilan
lingkungan global dan inefisiensi ekonomi global "perdagangan
beracun". Ia bekerja untuk hak asasi manusia dan lingkungan dengan
mencegah proporsional membuang dalam skala besar. Ini mempromosikan solusi yang
berkelanjutan dan upaya untuk melarang perdagangan limbah. Hal ini mengharuskan
perusahaan untuk menjadi baik ISO 14001 atau R2 bersertifikat.
7. Kampanye Texas untuk Lingkungan (texasenvironment.org) bekerja
untuk membangun dukungan akar rumput untuk e-limbah daur ulang dan menggunakan
pengorganisasian masyarakat untuk menekan produsen elektronik dan pejabat
terpilih untuk memberlakukan kebijakan produser takeback daur ulang dan
berkomitmen untuk program daur ulang yang bertanggung jawab.
8. The Reuse Dunia, Perbaikan, dan Daur Ulang Asosiasi
(wr3a.org) adalah
sebuah organisasi yang berdedikasi untuk memperbaiki kualitas elektronik
diekspor, mendorong standar daur ulang yang lebih baik di negara-negara
pengimpor, dan memperbaiki praktek melalui prinsip "Fair Trade".
Komentar
Posting Komentar